Friday, May 29, 2015

Cara Membayar Pajak

Mau bayar pajak, tapi bingung bagaimana caranya?

Jangan salah, Pajak tidak dibayar di kantor pajak, apalagi membayar ke orang pajak.

Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan di bank persepsi dan kantor pos.

Untuk membayar pajak, pertama-tama anda harus mengisi SSP terlebih dahulu. berikut adalah cara mengisi SSP.


Di bawah ini adalah bentuk umum dari Surat Setoran Pajak (SSP).  SSP terdiri dari 4 lembar, lembar 1 untuk anda sebagai Wajib pajak, lembar 2 untuk KPPN , lembar 3 untuk kantor pajak, lembar 4 untuk bank/kantor pos.

Secara umum formulir ini karbonised sehingga anda harus merapikannya dulu sebelum mengisi.  Anda dapat mendapatkannya secara gratis di kantor pajak terdekat atau mengunduhnya lewat internet.
Setelah membayar pajak, Bank/Kantor pos akan mengembalikan 2 lembar kepada anda, yakni lembar 1 dan lembar 3.  lembar 1 sebagai arsip anda, sedangkan lembar 3 untuk dilaporkan ke kantor pajak.



Saya membagi formulir SSP ke dalam 7 bagian (Lihat angka disebelah kanan formulir di atas)
  1. Ini Adalah bagian identitas.  jangan sampai salah terutama untuk isian nomor NPWP anda.  Check kembali dengan kartu NPWP anda untuk menguji kebenaran isian anda.
  2. Bagian ini diisi hanya jika pembayaran pajak anda berhubungan dengan transaksi atas tanah dan atau bangunan, misal pembayaran pajak atas penjualan, hibah atau waris tanah dan atau bangunan.  isi kolom NOP dengan nomor Objek pajak PBB anda.  Anda dapat menemukan nomor NOP pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tanah anda.
  3. Untuk Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran menyesuaikan dengan pajak apa yang akan anda bayar.  Untuk rinciannnya silakan Lihat Disini atau disini.  Sedangkan uraian pembayaran silakan diisi dengan penjelasan ringkas tentang apa yang anda bayar misal, PPh Final jual beli tanah Jl Batu no 5 malang, dll
  4. Untuk Masa Pajak, beri tanda silang  di bawah bulan pajak terhutang.  Tahun Pajak diisi dengan tahun pajak tersebut terhutang.
  5. Untuk bagian 5, hanya diisi jika anda akan membayar tagihan pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pajak, bisa berupa Surat Tagihan pajak (STP), SKBKB dll.  intinya, hanya diisi jika anda mendapat surat tagihan dari kantor pajak.
  6. Jumlah pembayaran diisi dengan angka.  sedangkan terbilang disi dengan huruf.  Misal : Jumlah Pembayaran : 500.000,- terbilang : lima ratus ribu rupiah
  7. kolom Diterima Oleh kantor Pembayaran akan diisi oleh bank atau kantor pos tempat anda membayar pajak.  Sedangkan kolom disebelahnya adalah untuk anda sebagai pembayar pajak. isi dengan nama terang dan tanda tangan.
Setiap pembayaran ke Bank/kantor pos yang sah selalu mendapatkan NTPN, yakni kode pengesahan elektronik atas transsaksi anda yang akan di tera langsung ke SSP anda oleh petugas penerima pembayaran pajak.

Untuk mendownload SSP silakan ikuti link ini.
Untuk cara perhitungan pajak Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), klik disini.